Jelang Pledoi, Tim Hukum Renaldo Desak Pengusutan Dugaan Keterangan Palsu Dibawah Sumpah, Massa Aksi Turun Menuntut Keadilan

Dokumen Foto Media Liputan7-news.com

TEBING TINGGI- Persidangan perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atas nama Renaldo Alfarizi Bin Bustamil Arifin, Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2026/PN Lht, dijadwalkan memasuki agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) oleh tim penasihat hukum. Menjelang sidang tersebut, tim hukum menegaskan akan menguraikan berbagai fakta persidangan yang dinilai masih menyisakan keraguan dalam proses pembuktian.

Penasihat Hukum Anak, Adv. Rustam Efendi, S.H., M.B.A., menyatakan bahwa pledoi yang telah disiapkan akan memuat analisis terhadap keterangan para saksi, alat bukti yang diajukan di persidangan, serta aspek perlindungan hukum terhadap anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami menghormati proses persidangan yang sedang berjalan. Namun fakta-fakta yang terungkap selama persidangan akan kami uraikan secara objektif dalam pledoi. Kami berpendapat bahwa setiap keterangan saksi harus diuji berdasarkan fakta, logika, dan alat bukti yang sah menurut hukum,” ujar Rustam Efendi.

Menurutnya, terdapat sejumlah keterangan saksi yang perlu dicermati secara mendalam karena dinilai tidak sepenuhnya bersesuaian dengan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

Selain menyusun nota pembelaan, tim hukum juga mengaku sedang mengkaji kemungkinan langkah hukum lebih lanjut apabila ditemukan fakta dan dasar hukum yang cukup terkait dugaan pemberian keterangan tidak benar di bawah sumpah.

“Sumpah di persidangan bukan sekadar formalitas. Setiap saksi memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menyampaikan keterangan yang benar. Apabila nantinya terdapat fakta dan dasar hukum yang cukup terkait dugaan pemberian keterangan tidak benar di bawah sumpah, tentu hal tersebut akan kami kaji sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, sejumlah massa yang melakukan aksi damai turut menyampaikan aspirasi agar proses peradilan berjalan secara jujur, objektif, dan berkeadilan. Massa juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang terungkap selama persidangan.

Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa masa depan seorang anak tidak boleh ditentukan oleh pembuktian yang masih menimbulkan perdebatan dan keraguan. Mereka meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum dan mengedepankan kebenaran yang sesungguhnya.

Tim penasihat hukum berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan komprehensif, sehingga putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.

“Jangan sampai masa depan seorang anak dikorbankan oleh pembuktian yang masih menyisakan keraguan. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” tutup Adv. Rustam Efendi, S.H., M.B.A. selaku Penasihat Hukum Anak. (JULIYANTI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *