KEPAHIANG — Dugaan tata kelola keuangan bermasalah kembali mencuat di Desa Bogor Baru, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. Setelah sebelumnya disorot terkait kualitas pekerjaan infrastruktur tahun anggaran 2026, kini pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2025 menjadi perhatian warga.
Dana BUMDes sebesar Rp19 juta diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum perangkat desa. Persoalannya, hingga berita ini disusun, dana tersebut disebut belum dikembalikan.
Informasi tersebut bukan semata-mata bersumber dari isu yang beredar di tengah masyarakat. Ketua BUMDes Desa Bogor Baru, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa dana yang dipersoalkan tersebut hingga saat ini belum dikembalikan.
Keterangan tersebut menjadi penting karena menyangkut pengelolaan keuangan yang seharusnya tercatat, dapat dipertanggungjawabkan, dan digunakan sesuai dengan tujuan pembentukan serta kegiatan usaha BUMDes.
DARI MODAL USAHA MENJADI PERSOALAN KEUANGAN
Dana BUMDes pada prinsipnya diperuntukkan sebagai modal dan pengembangan kegiatan usaha desa. Karena itu, apabila benar terdapat penggunaan dana untuk kepentingan pribadi tanpa dasar hukum, tanpa mekanisme yang sah, atau tanpa pertanggungjawaban yang dapat diterima, maka persoalan tersebut tidak lagi semata-mata berkaitan dengan tertib administrasi.
Pertanyaan publik kini sederhana namun mendasar:
Ke mana aliran dana Rp19 juta tersebut, siapa yang menggunakan, atas dasar apa dana digunakan, kapan digunakan, dan mengapa hingga kini belum dikembalikan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab secara objektif melalui pemeriksaan dokumen dan rekam transaksi keuangan, bukan sekadar melalui klarifikasi lisan.
WARGA MINTA JANGAN BERHENTI PADA AUDIT ADMINISTRATIFWarga meminta Inspektorat Kabupaten Kepahiang tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi bila diperlukan melakukan audit khusus atau pemeriksaan yang mampu menelusuri aliran dana secara menyeluruh.
Pemeriksaan diharapkan mencakup rekening bank BUMDes, buku kas, bukti transaksi, kuitansi, dokumen pencairan, pertanggungjawaban penggunaan dana, serta pihak-pihak yang menerima atau menguasai dana tersebut.
Dengan demikian dapat diketahui secara terang apakah Rp19 juta tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan BUMDes atau justru telah keluar dari tujuan pengelolaan dana desa/BUMDes.
SOROTAN BERLANJUT KE PROYEK INFRASTRUKTUR 2026
Persoalan BUMDes ini juga menjadi semakin serius karena pada saat bersamaan warga menyoroti pekerjaan infrastruktur Desa Bogor Baru tahun anggaran 2026.
Warga mempertanyakan pekerjaan yang disebut sebagai satu paket dengan tiga kegiatan, terutama karena informasi mengenai volume pekerjaan dinilai belum ditampilkan secara memadai pada papan informasi publik.
Selain persoalan keterbukaan informasi, masyarakat juga menyoroti kondisi fisik bangunan yang disebut telah mengalami keretakan di sejumlah bagian meskipun pekerjaan tersebut masih relatif baru.
Kondisi tersebut tentu membutuhkan pemeriksaan teknis secara objektif untuk memastikan apakah keretakan berkaitan dengan mutu material, metode pelaksanaan, kondisi struktur, faktor lingkungan, atau sebab lainnya.
Jangan sampai persoalan kualitas pekerjaan hanya dinilai dari tampilan fisik, tetapi juga harus diuji melalui pemeriksaan teknis dan dokumen kontrak.
DUA PERSOALAN, SATU PERTANYAAN BESAR: BAGAIMANA TATA KELOLA KEUANGAN DESA?
Munculnya persoalan dana BUMDes dan sorotan terhadap proyek infrastruktur secara bersamaan membuat warga meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan yang lebih komprehensif terhadap tata kelola Desa Bogor Baru.
Namun demikian, adanya dua persoalan tersebut belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai sebuah sistem korupsi terstruktur sebelum terdapat hasil pemeriksaan, bukti yang cukup, serta kesimpulan dari lembaga yang berwenang.
Karena itu, yang dibutuhkan saat ini bukan penghakiman di ruang publik, melainkan transparansi, audit independen/berwenang, pemeriksaan dokumen, dan apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
EMPAT DESAKAN WARGA
Atas persoalan tersebut, masyarakat mendorong sejumlah langkah konkret:
1. AUDIT KHUSUS DAN PENELUSURAN ALIRAN DANA
Inspektorat Kabupaten Kepahiang diminta melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan dana BUMDes tahun 2025, termasuk mencocokkan rekening bank, buku kas, bukti transaksi, dokumen pencairan, dan laporan pertanggungjawaban.
Pemeriksaan juga diharapkan mencakup pekerjaan infrastruktur tahun 2026, termasuk kesesuaian antara anggaran, volume, spesifikasi teknis, pelaksanaan pekerjaan, dan kondisi fisik di lapangan.
2. PENGEMBALIAN APABILA TERBUKTI TERDAPAT KEKURANGAN
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya dana yang digunakan tidak sesuai peruntukan dan terdapat kewajiban pengembalian, pihak yang bertanggung jawab harus segera mengembalikan kerugian sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
3. PROSES HUKUM APABILA DITEMUKAN UNSUR PIDANA
Apabila berdasarkan hasil audit dan penyelidikan aparat penegak hukum ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum dan unsur tindak pidana, masyarakat meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Termasuk kemungkinan penerapan ketentuan mengenai penggelapan dalam hubungan jabatan maupun ketentuan tindak pidana korupsi, sepanjang seluruh unsur deliknya terpenuhi berdasarkan alat bukti dan kewenangan aparat penegak hukum.
4. EVALUASI TERHADAP PEJABAT/PENGELOLA YANG BERSANGKUTAN
Warga juga meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pejabat atau pengelola yang terkait dengan pengelolaan dana tersebut.
Apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran hukum, tindakan administratif harus dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
MEDIA TEMPUH KONFIRMASI, HAK JAWAB TETAP DIBUKA
Media telah berupaya meminta konfirmasi kepada perangkat desa yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut melalui pesan WhatsApp.
Media juga telah berupaya mendatangi kantor Desa Bogor Baru untuk memperoleh klarifikasi secara langsung. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan disebut tidak aktif merespons komunikasi dan tidak berada di kantor saat dilakukan konfirmasi.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana.
Seluruh informasi mengenai dugaan penggunaan dana tersebut masih merupakan dugaan yang membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan oleh lembaga berwenang.
Media tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi perangkat Desa Bogor Baru, pengelola BUMDes, maupun pihak lain yang berkepentingan.
Jika terdapat bukti bahwa dana tersebut telah digunakan sesuai prosedur, telah dikembalikan, atau terdapat fakta lain yang berbeda dengan informasi yang diperoleh media, hal tersebut akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, INSPEKTORAT DITUNGGU BERTINDAK
Kini perhatian masyarakat tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang, khususnya Inspektorat, untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar faktual atau tidak.
Sebab pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar Rp19 juta.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap rupiah uang yang dikelola atas nama kepentingan desa dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, dapat diaudit, dan benar-benar kembali untuk kepentingan masyarakat.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak terdapat pelanggaran, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan.
Namun apabila ditemukan penyimpangan, masyarakat juga berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, berapa kerugian yang sebenarnya, ke mana aliran dananya, dan langkah hukum apa yang kemudian diambil. (Togel)








