Fakta Persidangan Mulai Terkuak! Kuasa Hukum Keluarga Gita: “Keadilan Harus Ditegakkan Walaupun Langit Runtuh”

Kuasa Hukum Keluarga Alm. Gita Fitri Ramadhani

KEPAHIANG – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap Alm. Gita Fitri Ramadhani yang digelar di Pengadilan Negeri Kepahiang, Kamis (23/7/2026), kembali menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan tersebut, terungkap adanya perbedaan keterangan yang cukup mendasar antara saksi Hendra dan saksi Gonsi, yang dinilai Kuasa Hukum keluarga korban sebagai fakta penting yang harus didalami secara serius oleh Majelis Hakim.

Sidang turut dihadiri Kuasa Hukum keluarga korban, Rustam Efendi, S.H., M.B.A., bersama tim kuasa hukumnya, yang mendampingi saksi dari pihak keluarga korban selama memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Kehadiran tim kuasa hukum tersebut merupakan bentuk komitmen untuk mengawal jalannya persidangan agar seluruh fakta terungkap secara utuh, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum keluarga korban, Rustam Efendi, S.H., M.B.A., menjelaskan bahwa di bawah sumpah, saksi Gonsi menerangkan dirinya diperintahkan oleh Hendra untuk mengganti KWh listrik. Menurut Gonsi, perintah tersebut disampaikan di hadapan anak dan istri Gonsi, sehingga terdapat pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut dan dapat memberikan keterangan mengenai fakta yang sedang diperiksa di persidangan.

Namun, keterangan tersebut dinilai bertentangan dengan apa yang disampaikan saksi Hendra di hadapan Majelis Hakim.

“Pertentangan keterangan ini bukan persoalan kecil. Ini merupakan fakta persidangan yang harus diuji secara serius karena berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa. Kebenaran tidak boleh dikaburkan oleh keterangan yang saling bertentangan,” ujar Rustam kepada awak media usai persidangan.

Rustam menegaskan bahwa setiap keterangan saksi yang diberikan di bawah sumpah memiliki konsekuensi hukum. Oleh karena itu, seluruh fakta yang muncul di persidangan harus diuji secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah agar tidak ada fakta yang terabaikan dalam proses pencarian kebenaran materiil.

“Kami meminta Majelis Hakim menggali fakta ini sedalam-dalamnya. Jangan sampai ada fakta yang tertutupi atau diabaikan. Persidangan harus menjadi tempat menemukan kebenaran materiil, bukan sekadar memenuhi prosedur formal. Semua pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk menegakkan keadilan,” tegasnya.

Ia juga berharap Jaksa Penuntut Umum dapat mencermati secara serius setiap pertentangan keterangan yang muncul selama persidangan sebagai bagian dari proses pembuktian, sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara utuh.

Lebih lanjut, Rustam menyampaikan bahwa keluarga Alm. Gita Fitri Ramadhani telah menunggu keadilan sejak awal perkara ini bergulir. Menurutnya, keluarga korban tidak menghendaki apa pun selain tegaknya hukum berdasarkan fakta yang benar-benar terungkap di ruang sidang.

“Keluarga korban tidak menuntut apa pun selain keadilan yang seadil-adilnya. Mereka ingin seluruh fakta dibuka secara terang benderang, tanpa ada yang disembunyikan ataupun diabaikan. Siapa pun yang berdasarkan pembuktian di persidangan terbukti bertanggung jawab, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Jangan biarkan keadilan terkalahkan oleh keterangan yang saling bertentangan tanpa diuji secara tuntas,” tegas Rustam.

Sementara itu, paman kandung Alm. Gita Fitri Ramadhani, Iwan Mulyadi, yang juga memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim, menyampaikan harapannya agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sebagai keluarga korban hanya menginginkan keadilan. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan hari ini, kami juga berharap Majelis Hakim memerintahkan pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut kembali apabila terdapat pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara ini. Jangan sampai masih ada pihak yang bertanggung jawab tetapi belum dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Iwan Mulyadi usai persidangan.

Mengakhiri keterangannya, Rustam mengutip prinsip hukum klasik yang menjadi landasan perjuangan tim kuasa hukum dalam mengawal perkara tersebut.

“Fiat Justitia Ruat Caelum” Keadilan harus ditegakkan walaupun langit runtuh.”

Pihak keluarga memastikan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Mereka berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang mampu menghadirkan putusan yang berlandaskan fakta persidangan, alat bukti yang sah, ketentuan hukum yang berlaku, serta rasa keadilan.

Selain itu, keluarga korban juga berharap seluruh pihak yang berdasarkan fakta persidangan terbukti memiliki keterlibatan dalam perkara ini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, sehingga keadilan benar-benar terwujud bagi Alm. Gita Fitri Ramadhani, keluarganya, dan masyarakat yang menaruh perhatian terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. (Juli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *