KEPAHIANG – Pembangunan infrastruktur jalan rabat beton di Desa Taba Padang, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 menuai pertanyaan serius dari masyarakat
Selain kondisi fisik jalan yang diduga tidak sesuai standar, papan informasi proyek justru sengaja menghilangkan detail teknis krusial seperti volume dan panjang bangunan, memicu dugaan kuat adanya mark-up dari anggaran senilai Rp95.541.000,00.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi jalan rabat beton yang baru saja dikerjakan terlihat memprihatinkan permukaan jalan tampak kasar, keropos, terdapat retakan memanjang dan diduga campuran semen digunakan 1 kali banyak karna coran tersebut sudah banyak yang hancur padahal bangunan tersebut baru seumur jagung
Kualitas campuran beton juga diduga minim, mengingat agregat kasar dan pasir terlihat mendominasi tanpa ikatan semen yang padat, sehingga sangat rentan terhadap kerusakan dini
Yang lebih mencurigakan adalah ketidakhadiran spesifikasi teknis pada papan nama proyek yang dipasang oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
Dalam aturan transparansi penggunaan Dana Desa, sebuah papan informasi wajib memuat rincian dimensi bangunan agar masyarakat dapat melakukan pengawasan partisipati
Namun, pada proyek ini, kolom Volume hanya bertuliskan 1 Paket tanpa keterangan meter lari (panjang) maupun lebar jalan
Tanpa data panjang dan lebar yang jelas, mustahil bagi warga untuk menghitung kewajaran harga satuan per meter persegi atau meter lari
Dengan total anggaran mencapai Rp95.541.000,00, ketiadaan data volume ini membuka celah besar bagi potensi penggelembungan nilai proyek
Masyarakat khawatir, anggaran sebesar itu tidak sebanding dengan realisasi fisik yang berkualitas rendah dan berumur pendek
Dengan anggaran hampir seratus juta rupiah tapi volumenya cuma ditulis 1 paket dan kualitas jalannya sudah retak-retak begini, kami menduga ada permainan angka di belakangnya
Bagaimana kami bisa mengawasi kalau ukuran jalannya saja disembunyikan? ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya
Ketiadaan spesifikasi teknis ini juga berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan Dana Desa
Regulasi Kementerian Desa PDTT menegaskan bahwa setiap pembangunan fisik harus memiliki RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang terbuka dan dipajang di lokasi proyek sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik
Masyarakat Desa Taba Padang mendesak Pemerintah Desa Seberang Musi dan TPK setempat untuk segera membuka data teknis lengkap, termasuk panjang, lebar, dan tebal rabat beton yang sesungguhnya dibangun
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara RAB dengan realisasi lapangan, serta indikasi mark up yang merugikan keuangan desa
Maka dari itu kami meminta aparat penegak hukum dan pihak inspektorat kab kepahiang diharapkan segera turun tangan untuk mengaudit dan mengusut tuntas dugaan korupsi dana desa ini sebelum aset negara tersebut hancur sia-sia
saat berita ini diterbitkan kami masih membuka ruang hak jawab dari pemerintahan desa Taba Padang ( redaksi )








