“SENEN KUASA HUKUM AJUKAN PERMOHONAN KEKEJARI KEPAHIANG AGAR JPU AJUKAN BANDING”
KEPAHIANG — Perjuangan keluarga Gita Fitri Ramadhani belum berakhir. Putusan Pengadilan Negeri Kepahiang dalam perkara kematian Gita justru membuka babak baru perjuangan hukum keluarga korban.
Kuasa hukum keluarga korban, RUSTAM EFENDI, S.H., M.B.A., memastikan bahwa pada Senin pihaknya akan secara resmi menyampaikan surat permohonan kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang agar Penuntut Umum menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan banding.
Bagi keluarga korban, perkara ini tidak boleh berhenti pada putusan tingkat pertama.
“Senin kami datang ke Kejaksaan Negeri Kepahiang. Kami secara resmi meminta JPU mengajukan banding. Jangan biarkan putusan tingkat pertama menjadi titik akhir ketika masih terdapat persoalan hukum dan fakta persidangan yang menurut kami harus diuji kembali.”
Rustam menegaskan, permohonan banding tersebut bukan bentuk tekanan terhadap institusi penegak hukum. Sebaliknya, menurutnya, banding merupakan mekanisme hukum yang sah untuk menguji kembali pertimbangan majelis hakim pada tingkat yang lebih tinggi.
“Kami tidak meminta hukum ditegakkan berdasarkan tekanan. Kami meminta hukum diuji melalui mekanisme hukum. Kalau memang putusan itu sudah tepat, biarkan Pengadilan Tinggi mengujinya. Kalau ada yang keliru, maka harus dikoreksi.”
BUKAN SEKADAR SOAL HUKUMAN, TETAPI SOAL KEADILAN
Rustam menyatakan keluarga korban mempertanyakan sejumlah pertimbangan dalam putusan yang dinilai belum memberikan jawaban yang memuaskan terhadap keseluruhan fakta perkara.
Karena itu, pihaknya memilih menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia.
“Ini bukan semata-mata persoalan berapa tahun seseorang dihukum. Ini tentang bagaimana hukum membaca seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa Gita. Keluarga korban berhak mendapatkan proses hukum yang transparan, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Tidak berhenti di sana, pihak keluarga juga mempersiapkan laporan kepada Komisi Yudisial untuk meminta agar aspek etik dan perilaku hakim dalam penanganan perkara tersebut diperiksa sesuai kewenangan Komisi Yudisial.
Rustam menekankan bahwa langkah tersebut harus dibedakan dari upaya hukum terhadap putusan.
“Kami tahu batas kewenangan Komisi Yudisial. Kami tidak meminta KY membatalkan putusan. Untuk putusan, jalurnya adalah upaya hukum. Untuk aspek etik hakim, jalurnya adalah Komisi Yudisial. Kami akan menempuh keduanya secara proporsional dan berdasarkan hukum.”
Menurut Rustam, keluarga korban tidak sedang mencari konflik dengan institusi peradilan maupun kejaksaan. Yang diperjuangkan adalah hak korban untuk memperoleh keadilan melalui seluruh mekanisme hukum yang tersedia.
“Kami tidak akan melawan hukum. Kami justru akan menggunakan hukum sampai ke batas terakhir yang diberikan oleh hukum itu sendiri. Gita sudah tidak bisa berbicara. Maka kami yang harus memastikan suara keadilan untuk Gita tidak berhenti di ruang sidang tingkat pertama.” (l)








