REJANG LEBONG — Keresahan mendalam kini melanda warga Desa Talang Blitar, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong. Sebuah proses pelelangan material bangunan bekas dari proyek rehabilitasi SDN 153 Talang Blitar justru menimbulkan tanda tanya besar yang tak kunjung terjawab. Dua versi keterangan yang saling bertolak belakang muncul ke permukaan — satu dari pihak sekolah, satu dari warga yang menyaksikan langsung. Mana yang sebenarnya?
Menurut informasi yang dihimpun awak media, warga setempat menyatakan bahwa proses pelelangan seng dan kayu bekas bangunan sekolah tersebut berjalan dalam ketidaktahuan masyarakat luas. Tidak ada pengumuman resmi yang jelas, tidak ada papan pengumuman di lokasi, tidak ada undangan, dan warga tidak diberitahu kapan, di mana, serta dengan cara apa lelang itu dilaksanakan.
Proses itu terasa seolah terjadi di balik pintu tertutup hanya diketahui oleh sekelompok orang tertentu saja. Situasi ini memicu dugaan yang mengkhawatirkan di tengah masyarakat: apakah benar ada proses lelang yang sah, atau ini sekadar alasan agar aset sekolah berpindah tangan ke pihak-pihak tertentu tanpa diketahui banyak orang?
Saat awak media mendatangi lokasi dan meminta penjelasan, Bapak Sumadi — guru sekaligus pelaksana pelelangan di SDN 153 Talang Blitar — memberikan penjelasan yang kontradiktif dengan apa yang dirasakan warga. Beliau menyatakan bahwa lelang telah dilakukan sesuai prosedur dan masyarakat sudah diberi tahu melalui dua cara: diunggah di media sosial serta disampaikan secara lisan kepada warga.
Namun fakta di lapangan berkata lain. Sebagian besar warga yang ditemui awak media mengaku tidak pernah menerima informasi apa pun, tidak melihat pemberitahuan, dan tidak tahu sama sekali bahwa akan ada pelelangan material sekolah. Dua versi cerita yang berbeda tajam — di sinilah letak kejanggalannya. Siapa yang tidak berkata jujur?
Kecurigaan semakin memuncak ketika warga mengetahui jumlah material yang disebut telah dilelang. Dari pembongkaran tiga ruang kelas lengkap beserta satu ruang kantor dan perpustakaan — bangunan yang cukup luas — jumlah seng yang dinyatakan dilelang hanya 8 kodi atau 160 lembar. Angka ini dianggap tidak masuk akal oleh warga yang melihat langsung bangunan tersebut sebelum dibongkar.p
“Kalau memang seng itu banyak yang rusak atau tidak layak pakai, di mana sisa-sisanya? Mengapa tidak ada tumpukan material yang rusak di lokasi sebagai bukti? Seharusnya semua dikumpulkan di satu tempat agar kita semua bisa melihat dan menghitungnya. Tapi yang terjadi, begitu seng dilepas dari atap, langsung dibawa pergi. Hilang begitu saja tanpa jejak yang bisa diperiksa warga,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Yang lebih mengganjal: tidak ada tempat penampungan sementara di lokasi. Material seakan langsung dimuat ke kendaraan dan dibawa pergi begitu saja. Warga tidak diberi kesempatan untuk menghitung, memeriksa, atau sekadar melihat utuh apa yang sedang terjadi.
Di tengah keresahan yang belum terjawab, muncul laporan yang jauh lebih mengejutkan dan memicu kemarahan warga. Warga menyaksikan langsung bahwa bendahara sekolah juga terlihat ikut mengambil dan membeli seng bekas tersebut.
Jika ini benar terjadi, maka ini adalah pelanggaran yang sangat serius. Bendahara sekolah adalah pihak yang memegang pengelolaan keuangan dan aset sekolah — dilarang keras menjadi sekaligus pembeli barang milik instansi yang ia kelola. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan yang merugikan aset negara, di mana satu pihak mengatur sekaligus mengambil keuntungan dari transaksi tersebut.
Keresahan masyarakat sudah memuncak. Oleh karena itu, awak media Liputan7NEWS.com bersama warga Desa Talang Blitar memohon dengan sangat kepada Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Dinas Pendidikan, BPKAD, dan instansi penegak hukum terkait untuk segera menurunkan tim investigasi ke lok








