Bengkulu – Markas Gerakan Front Pembela Rakyat (FPR) menyoroti pengelolaan dana zakat di lingkungan BAZNAS Provinsi Bengkulu. Sorotan tersebut muncul setelah adanya pertanyaan publik terkait transparansi laporan penerimaan dan penyaluran dana zakat yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk potongan zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Ketua Front Pembela Rakyat, Rustam Efendi, S.H., M.B.A., menegaskan bahwa dana zakat merupakan amanah umat yang wajib dikelola secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Dana zakat bukan milik pribadi ataupun kelompok tertentu. Dana tersebut adalah amanah umat yang harus dikelola secara terbuka dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Masyarakat berhak mengetahui berapa dana yang terkumpul, bagaimana penggunaannya, dan kepada siapa saja dana tersebut disalurkan,” tegas Rustam Efendi.
Menurutnya, berbagai regulasi telah mengatur kewajiban transparansi dalam pengelolaan zakat, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat hingga berbagai peraturan pelaksana yang mewajibkan adanya pelaporan dan pengawasan secara berkala.
Front Pembela Rakyat juga mempertanyakan sejumlah aktivitas perjalanan dinas yang dilakukan oleh pihak BAZNAS di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah. Publik, kata Rustam, berhak mengetahui tujuan, manfaat, sumber pembiayaan, serta bentuk pertanggungjawaban dari setiap kegiatan yang menggunakan dana lembaga.
“Pertanyaan publik sangat sederhana. Untuk apa perjalanan dinas dilakukan? Berapa biaya yang dikeluarkan? Dari mana sumber dananya? Apakah seluruh kegiatan tersebut telah dilaporkan dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku?” ujarnya.
Atas dasar itu, Front Pembela Rakyat mendorong dilakukan audit menyeluruh oleh lembaga yang berwenang guna memastikan seluruh pengelolaan dana zakat berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan syariat Islam.
Rustam menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah bentuk tuduhan, melainkan bagian dari kontrol sosial untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat tetap terjaga.
“Jika pengelolaannya sudah sesuai aturan, maka audit akan menjadi sarana untuk membuktikannya kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu,” katanya.
Front Pembela Rakyat juga meminta BAZNAS Provinsi Bengkulu untuk membuka laporan keuangan dan laporan kegiatan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dana umat yang dikelola.
“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama lembaga zakat. Karena itu, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban,” tutup Rustam Efendi. (Red)F






