EMPAT LAWANG — Persidangan perkara pidana Pengadilan Negeri Lahat yang dilaksanakan secara se9mentara di Pengadilan Sementara Empat Lawang, Rabu, 16 September 2026, memasuki agenda pemeriksaan Ahli Hukum Pidana.
Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang dipimpin RUSTAM EFENDI, S.H., M.B.A., dari Kantor Hukum RUSTAM EFENDI, S.H. & PARTNERS, menghadirkan Dr. Sugiarto, S.H., M.H., sebagai Ahli Hukum Pidana.
Kehadiran Ahli diarahkan untuk memberikan pendapat hukum secara objektif, independen, dan ilmiah mengenai sejumlah persoalan mendasar yang relevan dengan perkara a quo, antara lain standar pembuktian, kecukupan dan relevansi alat bukti, persesuaian antaralat bukti, pembelaan terpaksa (noodweer), tindakan melerai perkelahian, serta kedudukan visum et repertum.
PEMBUKTIAN DIUJI, BUKAN SEKADAR DIHADIRKAN
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Dr. Sugiarto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pembuktian perkara pidana harus dilihat secara utuh.
Persoalan pembuktian tidak hanya berkaitan dengan keberadaan alat bukti, tetapi juga harus dilihat relevansi, keterkaitan, dan persesuaian alat bukti dalam membangun hubungan antara terdakwa dengan perbuatan pidana yang didakwakan.
Pembuktian harus mampu menerangkan hubungan antara perbuatan, pelaku, kesalahan, unsur tindak pidana, dan akibat.
NOODWEER DAN KONTEKS PERISTIWA
Ahli juga memberikan penjelasan mengenai pembelaan terpaksa atau noodweer.
Dalam menilai tindakan seseorang yang menghadapi serangan atau ancaman serangan, keadaan ketika peristiwa terjadi harus diperhatikan secara menyeluruh, termasuk sifat serangan, waktu terjadinya, kebutuhan melakukan pembelaan, serta hubungan antara serangan dan tindakan pembelaan.
Menurut perspektif yang dijelaskan Ahli, suatu tindakan tidak semestinya dilepaskan dari rangkaian peristiwa yang mendahuluinya.
MELERAI PERKELAHIAN TIDAK OTOMATIS BERARTI MENGANIAYA
Persoalan lain yang didalami adalah kedudukan seseorang yang berusaha melerai atau menghentikan perkelahian.
Harus dibedakan antara tindakan yang memang dimaksudkan untuk menyerang dengan tindakan fisik yang dilakukan untuk memisahkan atau menghentikan pihak-pihak yang sedang berkelahi.
Keberadaan seseorang di lokasi kejadian atau adanya kontak fisik dalam proses melerai tidak dengan sendirinya membuktikan terpenuhinya tindak pidana.
Tetap diperlukan pembuktian mengenai perbuatan konkret, sikap batin, sifat melawan hukum, hubungan kausal, serta seluruh unsur delik yang didakwakan.
“VISUM TIDAK OTOMATIS MENENTUKAN PELAKU”
Kedudukan visum et repertum juga menjadi salah satu materi penting dalam pemeriksaan.
Ahli menjelaskan bahwa visum pada dasarnya berkaitan dengan temuan atau akibat medis dari pemeriksaan kedokteran forensik.
Karena itu, adanya luka atau memar yang diterangkan dalam visum tidak secara otomatis menentukan siapa orang yang menyebabkan luka tersebut.
Untuk menghubungkan akibat medis dengan terdakwa tertentu, tetap diperlukan alat bukti lain yang secara objektif menghubungkan orang, perbuatan, dan akibat.
RUSTAM EFENDI SURATI KOMISI YUDISIAL DAN MAHKAMAH AGUNG
Di tengah proses persidangan yang masih berjalan, RUSTAM EFENDI, S.H., M.B.A., juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia serta Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui lembaga/bagian pengawasan yang berwenang, untuk meminta agar proses perkara tersebut dapat menjadi perhatian dan dilakukan pemantauan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Langkah tersebut, menurut Rustam, merupakan bagian dari upaya memastikan proses persidangan berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai prinsip peradilan yang independen.
“Kami telah menyampaikan surat kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui mekanisme pengawasan yang tersedia. Permohonan kami adalah agar proses perkara ini dapat dimonitor sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” ujar Rustam Efendi.
Menurutnya, permintaan pemantauan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri independensi Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
“Kami menghormati independensi Majelis Hakim. Justru karena kami menghormati proses peradilan, kami ingin seluruh tahapan perkara ini berjalan transparan, profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Kami menyerahkan penilaian perkara kepada Majelis Hakim, tetapi kami juga berkewajiban memastikan hak-hak hukum Terdakwa tetap diperjuangkan,” tegasnya.
RUSTAM: “BUKTIKAN PERBUATANNYA, PELAKUNYA, DAN UNSUR DELIKNYA!”
Rustam Efendi menegaskan bahwa kehadiran Ahli merupakan bagian dari hak pembelaan untuk menguji konstruksi perkara berdasarkan perspektif hukum pidana.
“Kami menghadirkan Ahli untuk memberikan pandangan keilmuan secara objektif. Yang kami uji adalah konstruksi hukumnya: apakah seluruh unsur dakwaan benar-benar didukung alat bukti yang sah, relevan, saling bersesuaian, dan mampu menghubungkan terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan.”
“Buktikan perbuatannya, buktikan siapa yang melakukannya, buktikan hubungan antara perbuatan dan akibatnya, kemudian buktikan apakah seluruh unsur delik terpenuhi. Itu prinsip yang harus diuji di persidangan,” tegas Rustam.
Ia menambahkan, pihaknya tidak meminta perkara dinilai berdasarkan opini atau tekanan publik.
“Kami tidak meminta perkara ini dinilai berdasarkan opini. Kami meminta perkara ini dinilai berdasarkan hukum, alat bukti yang sah, fakta yang terungkap di persidangan, serta keseluruhan rangkaian peristiwa,” lanjutnya.
Pemeriksaan Ahli tersebut menjadi bagian dari proses persidangan yang masih berjalan. Seluruh fakta, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan alat bukti lainnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang dinilai oleh Majelis Hakim sesuai kewenangannya. (Juli)








